Sekolah Tak Bisa Asal "Obral" Nilai

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membuat peringkat akademik untuk setiap sekolah, khususnya jenjang SMA. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian (Kabalitbang) Kemdikbud, Chairil Anwar Notodiputro kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2012), di Jakarta.
Ia menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mengoreksi dan mengawasi sekolah-sekolah yang sering mendongkrak nilai siswanya. Ia berharap, sistem ini akan optimal mengintegrasikan nilai rapor dan hasil ujian nasional (UN) yang dibutuhkan perguruan tinggi.
"Ke depan, kita akan mengkaji secara intensif untuk memiliki sebuah sistem peringkat akademik setiap sekolah. Sehingga misalnya di sekolah A nilai 8 itu setara dengan nilai 6 di sekolah B," kata Chairil.
Kemarin, dalam rapat kerja yang digelar Kemdikbud dengan Komisi X DPR RI, Mendikbud Mohammad Nuh mengungkapkan sekolah dengan akreditasi B dan C cenderung sangat "murah" memberikan nilai.
Chairil mengungkapkan, terobosan ini juga untuk memberi jaminan dan referensi yang lebih luas pada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ketika ingin menerima atau menolak calon mahasiswanya. Nantinya, setiap siswa akan memiliki dua rapor saat akan melanjutkan ke PTN. Satu rapor dari sekolah, dan rapor kedua merupakan nilai yang telah dikoreksi oleh Kemdikbud.
"Dengan ini, maka PTN akan senang karena menerima informasi siswa secara lengkap. Sangat luar biasa, karena itu cita-cita kami," ujarnya.
Seperti diketahui, nilai kelulusan siswa ditentukan oleh tiga hal, nilai rapor, nilai ujian sekolah (US), dan nilai ujian nasional (UN).
Setelah menerima semua nilai, Kemdikbud akan melakukan penghitungan menyeluruh dengan bobot 60:40. Nilai tersebut kemudian dikembalikan pada sekolah sebagai pihak yang menentukan seorang siswa lulus atau tidak.
"Dalam konteks kelulusan siswa, kita tidak mengubah nilai rapor, kita hanya menghitung saja," jelas Chairil. Kompas




